Nilai Tukar Petani (NTP) pada April 2020 sebesar 95,64 Persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Morowali Utara

Untuk memperoleh publikasi BPS Kabupaten Morowali, silakan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu di Kompleks Perkantoran Funoasingko setiap hari kerja atau menghubungi kami via email  bps7203@bps.go.id

Nilai Tukar Petani (NTP) pada April 2020 sebesar 95,64 Persen

Nilai Tukar Petani (NTP) pada April 2020 sebesar 95,64 PersenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 4 Mei 2020
Ukuran File : 0.57 MB

Abstraksi

  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produksi pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
  • Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Sulawesi Tengah selama April 2020 sebesar 95,64 persen, turun 1,11 persen dibandingkan NTP bulan lalu.
  • Indeks harga yang diterima petani (It) mengalami penurunan sebesar 0,59 persen sementara indeks harga yang dibayar petani (Ib) naik sebesar 0,53 persen.
  • NTP tertinggi terjadi pada subsektor tanaman pangan sebesar 99,14 persen, sedangkan NTP terendah terjadi pada subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 93,64 persen.
  • Nilai Tukar Usaha Rumahtangga Pertanian (NTUP) sebesar 97,94 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,70 persen dibandingkan Maret.
  • Di tingkat nasional, NTP bulan April 2020 mengalami penurunan sebesar 1,73 persen, demikian juga dengan NTUP mengalami penurunan sebesar 1,72 persen.
  • Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Usaha Petani di tingkat nasional pada bulan April 2020 masing-masing sebesar 100,32 dan 101,13.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Morowali*) Sampai saat ini BPS Kabupaten Morowali Utara belum dibentuk

seluruh kegiatan BPS di Kabupaten Morowali Utara di laksanakan oleh BPS Kabupaten Morowali

yang beralamat di : Kompleks Perkantoran Fonuasingko

Morowali

94973

Telp (0409) 2220096

Mailbox : bps7203@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik