Selama Juli 2019, Nilai Tukar Petani (NTP) Sebesar 95,27 Persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Morowali Utara

Untuk memperoleh publikasi BPS Kabupaten Morowali, silakan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu di Kompleks Perkantoran Funoasingko setiap hari kerja atau menghubungi kami via email  bps7203@bps.go.id

Selama Juli 2019, Nilai Tukar Petani (NTP) Sebesar 95,27 Persen

Selama Juli 2019, Nilai Tukar Petani (NTP) Sebesar 95,27 PersenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 1 Agustus 2019
Ukuran File : 0.53 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Sulawesi Tengah selama Juli 2019 sebesar 95,27 persen, naik 0,46 persen dibandingkan NTP bulan lalu. Hal ini disebabkan kenaikan NTP pada subsektor tanaman pangan sebesar 0,60 persen, subsektor hortikultura naik 1,33 persen, subsektor peternakan 0,64 persen, dan subsektor perikanan naik sebesar 0,04 persen.
  • Indeks harga yang diterima petani (It) mengalami kenaikan sebesar 0,15 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) turun sebesar 0,31 persen.
  • NTP tertinggi terjadi pada subsektor hortikultura sebesar 107,97 persen, sedangkan NTP terendah terjadi pada subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 85,58 persen.
  • Nilai Tukar Usaha Rumahtangga Pertanian (NTUP) sebesar 107,10 persen atau mengalami kenaikan sebesar 0,09 persen dibandingkan Juni.
  • Di tingkat nasional, NTP bulan Juli 2019 mengalami kenaikan sebesar 0,29 persen, demikian juga dengan NTUP mengalami kenaikan sebesar 0,60 persen.
  • Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Usaha Petani di tingkat nasional pada bulan Juli 2019 masing-masing sebesar 102,63 dan 112,68.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Morowali*) Sampai saat ini BPS Kabupaten Morowali Utara belum dibentuk

seluruh kegiatan BPS di Kabupaten Morowali Utara di laksanakan oleh BPS Kabupaten Morowali

yang beralamat di : Kompleks Perkantoran Fonuasingko

Morowali

94973

Telp (0409) 2220096

Mailbox : bps7203@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik